SuaraBatam.id - Kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu turut disoroti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selain kasus mafia karantina yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Jaksa Agung lantas berharap jajarannya menuntut maksimal pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu, Medan, menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, Jaksa Agung mewanti-wanti agar jaksa yang menangani kasus tersebut bisa bertugas secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
Baca Juga:Kimia Farma Tebar Dividen Rp 7,05 Miliar
Ia juga meminta jajarannya menuntut maksimal para pelaku jika terbukti bersalah.
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Untuk diketahui, kini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis haramnya.
Saat dihadirkan dalam rilis media, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra sempat mewawancarai beberapa tersangka. Salah satu tersangka berinisial SR lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen bekas tersebut.
"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," kata SR.
Baca Juga:Ratusan Orang Dites Antigen di Bandara Kualanamu Sebelum Digerebek Polisi