Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulisnya dalam rilis resmi.

M Nurhadi
Jum'at, 30 April 2021 | 11:30 WIB
Kimia Farma Minta 5 Tersangka Alat Rapid Tes Bekas Dihukum Maksimal
Layanan rapid test antigen digerebek polisi di Bandara Kualanamu [Foto: Antara]

SuaraBatam.id - Oknum petugas yang menjadi tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu resmi dipecat tempat kerja mereka yaitu PT Kimia Farma Tbk .

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Dalam rilisnya, Kimia Farma berharap kepolisian bisa mengungkap kasus ini secara maksimal dan diproses secara hukum serta diberi hukuman yang maksimal pula kepada pelaku.

"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulisnya dalam rilis resmi.

Baca Juga:Kimia Farma Belum Minta Maaf soal Alat Tes Antigen Bekas, Ini Alasannya

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turut menyoroti mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta dan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), ia mengatakan akan memastikan jajarannya menuntut maksimal pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini