KDRT Hingga Nyaris Tewas di Tanjungpinang, Motif Cemburu Tanpa Alasan

"Sudah kita tangkap pelaku, karena menikam istrinya sendiri. Tapi mereka berdua ini tidak ada surat resmi menikah, mereka menikah siri," ujar Sidiq.

M Nurhadi
Kamis, 29 April 2021 | 08:19 WIB
KDRT Hingga Nyaris Tewas di Tanjungpinang, Motif Cemburu Tanpa Alasan
Ilustrasi kekerasan rumah tangga (visualphotos.com)

SuaraBatam.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yange mlibatkan pria berinisial E asal Tanjungpinang terus diusut oleh polisi.

Pria berusia 30 tahun itu diringkus petugas dari Polsek Tanjungpinang Timur di RSUD Raja Ahmad Thabib saat menjaga istrinya yang kritis karena luka tusuk yang dia lakukan sendiri.

Motif pelaku kini kian nampak usai polisi terus melakukan penyelidikan. Pelaku diduga curiga dan terbakar api cemburu hingga ia tega menusuk istrinya sendiri.

Disampaikan pula oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Sidiq Amin, pelaku dan korban tidak terikat pernikahan yang sah dan hanya menikah secara siri.

Baca Juga:ASN Penipu Taruna IPDN Ternyata Sempat Terlibat Dugaan Kasus Korupsi

"Sudah kita tangkap pelaku, karena menikam istrinya sendiri. Tapi mereka berdua ini tidak ada surat resmi menikah, mereka menikah siri," ujar Sidiq kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Rabu (28/4/2021).

Kronologi bermula saat E yang curiga korban berselingkuh dengan pria lain. Meski tak bisa membuktikan hal itu, E tersulut emosi kemudian mengambil pisau dapur untuk menusuk korban.

Pelaku penikaman sendiri disebut Sidiq, lama berpisah dengan istri sirinya karena mendekam di penjara Aceh atas kasus penganiayaan.

"Sudah lama tidak tinggal bareng, baru sebulan di Tanjungpinang, datang untuk melihat istri dan anaknnya. Jadi ada kecurigaan dari pihak suami ke istrinya. Ada curiga selama mendekam dipenjara, istrinya selingkuh," terang Sidiq.

Keduanya sempat adu mulut di dapur sebelum akhirnya pelaku menusuk istrinya sendiri dengan pisau dapur.

Baca Juga:Ditipu Oknum ASN, Warga Setor Rp300 Juta Agar Masuk IPDN

"Lebih dari satu tusukan, sekitar ada 3. Tangan dan lain-lain. Setelah nusuk pelaku sadar, dan melihat istrinya bersimbah darah. Kemudian diantarkan ke RS Raja Ahmad Tabib," katanya.

Kini E bersiap menghuni penjara lagi. Ia dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini