ASN Penipu Taruna IPDN Ternyata Sempat Terlibat Dugaan Kasus Korupsi

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu, kita sudah mengirimkan surat panggilan juga," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

M Nurhadi
Senin, 26 April 2021 | 12:15 WIB
ASN Penipu Taruna IPDN Ternyata Sempat Terlibat Dugaan Kasus Korupsi
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Pelaku penipuan penerimaan seleksi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ternyata seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.

Kasus ini bukan kali pertama bagi tersangka yang diketahui bernama Vina Saktiai itu terjerat dengan hukum. Sebelumnya, sosok yang ppernah menjabat sebagai Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari itu pernah terlibat kasus korupsi.

Sosok itu pernah terseret kasus bauksit yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri Amjon. Saat itu, ia disebut-sebut ikut mengelola sebuah perusahaan berbentuk CV yang terkait dengan kasus korupsi bauksit.

Meski terjerat dengan kasus korupsi dan penipuan, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang ternyata belum menahan Vina Saktiani meski penetapan sudah dilakukan pada pekan lalu.

Baca Juga:Ini Sanksi Bagi ASN Pemkot Makassar Yang Mudik Lebaran

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu lalu, kita sudah mengirimkan surat panggilan juga," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan korban dalam seleksi penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada bulan April 2021.

"Dia menjanjikan seseorang masuk ke IPDN melalui jalurnya, dan meminta sejumlah uang kepada korban," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Namun, setelah korban memberikan uang senilai Rp300 juta, ia tak juga kunjung dipanggil hingga akhirnya menyadari menjadi korban penipuan.

"Dari awal di janjikan masuk, tersangka  menjanjikan meloloskan penerimaan itu, padahal dia bukan tim panitia seleksi, itu hanya tipu muslihat saja," tegasnya.

Baca Juga:Catat! ASN Pemkab Lumajang beserta Keluarganya Dilarang Mudik 2021

Akibat perbuatannya itu, tersangka di jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini