Perjalanan Dari Tanjungpinang ke Lingga Tak Perlu Tes GeNose, Ini Caranya

Untuk perjalanan dibawah 4 jam, anda tidak membutuhkan tes GeNose.

M Nurhadi
Rabu, 28 April 2021 | 07:50 WIB
Perjalanan Dari Tanjungpinang ke Lingga Tak Perlu Tes GeNose, Ini Caranya
Ilustrasi tes GeNose [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Mudik Lebaran di lingkup lokal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperbolehkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Meski demikian, sejumlah aturan menyertai dan wajib dipatuhi oleh warga untuk mencegah perkembangan Covid-19.

Salah satunya adalah pemberlakukan kebijakan tes Antigen dan GeNose bagi pelaku perjalanan antar wilayah di seluruh wilayah Provinsi Kepri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021.

Sejumlah hal yang terdapat dalam SE tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri.

Poin tersebut salah satunya menyebutkan, bagi perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif.

Baca Juga:Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Pimpin Karimun Lagi, Ansar Ingatkan Janji Politik

Sedangkan Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau mendapatkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Kepada Batamnews, Sabtu (24/4/2021) kemarin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga, Selamat mengatakan, untuk Lingga, baik itu dari Batam ke Lingga maupun Tanjungpinang ke Lingga, jarak tempuh jalur laut di bawah 4 jam. Kecuali mungkin ada perubahan cuaca, sekali-sekali bisa di atas 4 jam.

"Tapi normalnya kita dibawah 4 jam jarak tempuh," sebut Selamat.

Sehingga, dari surat edaran Gubernur itu, menurutnya dapat disimpulkan bahwa untuk ke Lingga, kemungkinan tidak menggunakan Rapid Test maupun Antigen jika mengacu pada 4 jam ke atas.

Baca Juga:Isu Pengadaan Pemerintah Pusat, Nelayan Natuna Tegaskan Tolak Cantrang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini