SuaraBatam.id - Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna, Kepri, kembali menolak kapal nelayan cantrang berkapasitas di atas 30 GT beroperasi di bawah 12 mil laut karena dikhawatirkan dapat memicu kehancuran sumberdaya ikan.
Ketua Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna Herman menyampaikan kapal-kapal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu makin giat beroperasi di perairan setempat, sejak revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana cantrang boleh beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 laut Natuna Utara.
Padahal, kata dia, masih ada sepuluh WPP lagi yang juga potensial untuk operasional cantrang. Pihaknya mempertanyakan kenapa cantrang hanya menyasar WPP 711 laut Natuna Utara.
"Mungkin sudah dipetakan bahwa hanya WPP 711 yang paling lemah menolak dan melakukan perlawanan terhadap cantrang," kata Herman, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga:Hadapi Penumpukan TKI Saat Pandemi, Ansar: Bisa Rusak Daerah Investasi
Herman menegaskan bahwa Pemerintah Pusat jangan pernah berpikir untuk mengadakan kapal cantrang, dengan harapan nelayan Natuna ikut serta menggunakannya.
Cantrang diyakini akan menjaring seluruh ikan, dari ukuran besar sampai yang masih sangat kecil. Apabila penggunaan cantrang tidak dibatasi, maka kekayaan laut khususnya di Natuna bisa hilang.
"Kalau kami ikut-ikutan pakai cantrang, itu sama saja merusak ekosistem laut Natuna," imbuhnya.
Menurutnya jika cantrang ini tetap dibiarkan beroperasional, maka tiga sampai lima tahun ke depan laut Natuna akan terjadi overfishing atau penangkapan ikan berlebih.
Penangkapan ikan berlebih adalah salah satu bentuk eksploitasi berlebihan terhadap populasi ikan hingga mencapai tingkat yang membahayakan.
Baca Juga:Jangkar Perahu Putus, Satu Nelayan Asal Cinangka Tercebur Belum Ditemukan
"Bagaimana nasib nelayan Natuna dan anak cucu mereka di masa depan, kalau hari ini semua hasil laut dijarah dengan alat tangkap cantrang," ujar Herman.
- 1
- 2