SuaraBatam.id - Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, sebagai langkah menekan penyebaran virus corona (Covid-19), menyebabkan kapal feri Dumai Exress berhenti beroperasi 6 Mei mendatang.
Penghentian pengoperasian berlaku untuk penumpang dengan rute dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Provinsi Riau, maupun sebaliknya.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tanjungpinang, Imran.
Dumai Express merupakan satu-satunya transportasi laut yang melayani antar jemput penumpang, dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke berbagai pulau di Provinsi Riau.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: ABK KRI Nanggala-402 dari Bantul Tinggalkan Istri Hamil
"Iya benar, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang melarang adanya mudik antar provinsi. Dalam SE itu tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang," ujar Imran dilansir laman Batamnews, Sabtu (24/4/2021).
Namun untuk pelayaran antar pulau yang ada di Kepri, kata dia, kapal Dumai Express tetap melayani. Sebab, pemerintah pusat hanya melarang warga untuk melakukan mudik antar provinsi, bukan antar pulau.
"Sementara dalam satu provinsi masih boleh ya. Dumai Express tetap jalan kalau yang untuk antar pulau seperti ke Tanjung Balai Karimun," sebutnya.
Menurut Imran, saat ini pastinya masyarakat Tanjungpinang sudah melakukan perjalanan mudik.
"Menurut saya ya, yang jelas sudah ada masyarakat yang mudik duluan," tutup Imran.
Baca Juga:Larangan Mudik: Untuk Ekonomi yang Semakin Membaik