SuaraBatam.id - Seorang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari instansi Polri diamankan karena dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
“Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bersama KPK mengamankan penyidik AKP SR,” kata Kepala Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Batamnews (jaringan Suara.com), Rabu (21/4/2021).
Ia menambahkan, kasus dugaan pemerasan tersebut secepatnya bakal diproses KPK. Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan Div Propam Polri.
Untuk diketahui, seorang penyidik KPK diduga meminta uang Rp1,5 milyar kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan maksud sebagai uang sogokan agar KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga:Seorang Warga di Aceh Kritis Diduga Ditembak, Polisi Turun Tangan
Gratifikasi yang dimaksud yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai pada 2019.
Dugaan kasus pemerasan tersebut saat ini sudah diterima jajaran tinggi KPK. Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri langsung menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.
"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Firli.
KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah terkait mutasi jabatan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP