Tentu saja yang mengetahui apakah suatu kegiatan atau usaha tersebut terjadi dalam kawasan hutan atau tidak dan diliput perizinan atau tidak adalah pihak pengelola kawasan tersebut.
Pengelola berkewajiban melindungi kawasannya dari kegiatan ilegal terlebih yg dapat menimbulkan kerusakan hutan.
Jika terjadi pelanggaran baik terkait tata ruang maupun pemanfaatan ilegal seperti tambang, tambak, kebun dan sebagainya harus diupayakan untuk diatasi baik sendiri oleh pengelola atau bersama sama dengan melaporkan kepada instansi terkait yang berkewenangan melakukan pengawasan.
"Penertiban atau penegakan hukum seperti PUPR, DISHUT, DLH, Polri, bila perlu Ditjen Gakkum KLHK agar instansi terkait tersebut melakukan tindakan dan tidak terjadi tumpang tindih penanganannya," jelasnya.
Baca Juga:Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono masih dalam upaya konfirmasi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan