WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim

"Jika Mangrove dan DAS tidak diselamatkan, bukan tidak mungkin kedepan Pulau Bangka tenggelam," kata Direktur Eksekutif WALHI Babel Jessix Amundian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 April 2021 | 19:49 WIB
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
Papan pengumuman dari UPTD KPHP Sungai Sembulan, Babel, terkait larangan perusakan hutan lindung. [Ist].

"Secara topoksi sudah kami lakukan. Orang-orang sudah kita panggil, masyarakatnya, pemilik alat berat, kemudian kita juga menyampaikan surat penyetopan untuk aktivitas tapi tetap saja," keluh Arhandis.

Arhandis menjelaskan keterbatasan personel dan wewenang yang di miliki KHP Sembulan menjadi kendala tersendiri dalam mencegah kerusakan hutan lindung Kuru.

"Cuma kalau tingkat tapak di kami ini terbatas, wewenang dan personelnya juga terbatas. Dua minggu lalu kami memasang spanduk di lokasi, tapi aktivitas masih tetap berjalan," terangnya.

Kabid Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Jon Saragih mengatakan, pihaknya akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan di hutan lindung Kuru tersebut.

Baca Juga:Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan

"Kita akan membuat tim terpadu. Kemarin sudah kita rancang. Artinya jika disana ada oknum aparat kita akan bawa juga dari institusi terkait. Saya juga tidak berani bertindak, saya menunggu perintah dari Pak Kadis langkah apa yang harus kita lakukan,"kata Jon.

Dikatakan Jon selama ini Dinas Kehutanan Provinsi Babel selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Babel, Denpom termasuk dari media dalam mencegah aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung.

"Yang paling berat itu bagaimana meyakinkan masyarakat dan perangkat desa. Karena kekuatan kita adalah masyarakat, nah kalau masyarakat ini sudah dicekoki, sudah kita. Toh jika nanti kita masuk ke lokasi yang kita temui itu pasti masyarakat," ungkap Jon.

Diungkapkan Jon, Dinas Kehutanan Babel juga sudah mengidentifikasi terkait kekuatan apa yang ada di lokasi hutan lindung Kuru.

"Kita bukan takut, cuma kita harus jeli dan jangan sampai ada yang tidak pas dalam menentukan langkah. Kita ke sana pasti yang kita tangkap masyarakat, maksud saya tidak harus kita turun, tapi dari tingkat atas tetap berkomunikasi. Saya kira selesai itu," jelasnya.

Baca Juga:Curi Senpi di Gudang lalu Menjualnya, Tiga Anggota Polda Babel Dipecat

Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021), mengatakan kegiatan pertambangan dikatakan ilegal jika tidak diliputi dengan perizinan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini