WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim

"Jika Mangrove dan DAS tidak diselamatkan, bukan tidak mungkin kedepan Pulau Bangka tenggelam," kata Direktur Eksekutif WALHI Babel Jessix Amundian.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 April 2021 | 19:49 WIB
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
Papan pengumuman dari UPTD KPHP Sungai Sembulan, Babel, terkait larangan perusakan hutan lindung. [Ist].

Dikatakan Jon selama ini Dinas Kehutanan Provinsi Babel selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Babel, Denpom termasuk dari media dalam mencegah aktivitas penambangan liar di kawasan hutan lindung.

"Yang paling berat itu bagaimana meyakinkan masyarakat dan perangkat desa. Karena kekuatan kita adalah masyarakat, nah kalau masyarakat ini sudah dicekoki, sudah kita. Toh jika nanti kita masuk ke lokasi yang kita temui itu pasti masyarakat," ungkap Jon.

Diungkapkan Jon, Dinas Kehutanan Babel juga sudah mengidentifikasi terkait kekuatan apa yang ada di lokasi hutan lindung Kuru.

"Kita bukan takut, cuma kita harus jeli dan jangan sampai ada yang tidak pas dalam menentukan langkah. Kita ke sana pasti yang kita tangkap masyarakat, maksud saya tidak harus kita turun, tapi dari tingkat atas tetap berkomunikasi. Saya kira selesai itu," jelasnya.

Baca Juga:Peredaran Jaringan Narkoba dari Lapas Babel Tengah Dikembangkan

Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto dihubungi Suara.com, Jumat (2/4/2021), mengatakan kegiatan pertambangan dikatakan ilegal jika tidak diliputi dengan perizinan usaha.

Tentu saja yang mengetahui apakah suatu kegiatan atau usaha tersebut terjadi dalam kawasan hutan atau tidak dan diliput perizinan atau tidak adalah pihak pengelola kawasan tersebut.

Pengelola berkewajiban melindungi kawasannya dari kegiatan ilegal terlebih yg dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Jika terjadi pelanggaran baik terkait tata ruang maupun pemanfaatan ilegal seperti tambang, tambak, kebun dan sebagainya harus diupayakan untuk diatasi baik sendiri oleh pengelola atau bersama sama dengan melaporkan kepada instansi terkait yang berkewenangan melakukan pengawasan.

"Penertiban atau penegakan hukum seperti PUPR, DISHUT, DLH, Polri, bila perlu Ditjen Gakkum KLHK agar instansi terkait tersebut melakukan tindakan dan tidak terjadi tumpang tindih penanganannya," jelasnya.

Baca Juga:Curi Senpi di Gudang lalu Menjualnya, Tiga Anggota Polda Babel Dipecat

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono masih dalam upaya konfirmasi.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini