"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," kata Sunarto.
Begini Cara Pegawai Bank di Riau Gasak Uang Rp1,3 Milyar Milik Nasabah
Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar, Rosmaniar Rp 133 juta dan Hasimah Rp 41 juta, ujar Sunarto.
M Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB

BERITA TERKAIT
Sebut Gangguan Layanan Bukan karena Serangan Siber, Dirut Bank DKI Bicara soal Dana Nasabah
08 April 2025 | 16:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
22 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBTerkini