SuaraBatam.id - Menerima barang gadai memang sepintas tidak melanggar aturan. Namun, pastikan anda tidak sembarang menerima barang gadai karena hal itu bisa membuat anda berurusan dengan hukum.
Menerima barang gadai kini harus berhati-hati. Jika tak selektif, bisa berujung pada urusan dengan penegak hukum.
Seperti yang dialami oleh warga Duriangkang, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau berinisial RS. Pria 40 tahun ini diringkus polisi lantaran menerima barang gadai berupa sepeda motor, yang belakangan diketahui merupakan barang curian.
RS diringkus oleh Reskrim Polsek Sei Beduk saat tengah berada di kawasan Mega Legenda, Batam Kota. Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari F, yang merupakan pemilik motor Honda Vario BP 2901 QF yang hilang karena dicuri.
Baca Juga:Emak-emak Penipu Milyaran Rupiah Dibekuk Saat Berada di Kapal Bukit Raya
Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santoso, motor milik korban hilang saat diparkir di rumahnya yang berada kawasan Duriangkang pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Kemudian, pada Rabu (24/3/2021), korban melihat motor miliknya dikendarai seorang pria di daerah Mega Legenda. Korban lantas melaporkan hal itu kepada polisi. Tidak butuh waktu lama, RS langsung dibekuk bersama sepeda motor curian tersebut.
"Ketika kita tanya ia (RS) mengakui bahwa motor yang ia kendarai milik seorang pria bernama Deni dan digadaikan ke dia waktu di kampung Aceh Mukakuning," ujar Budi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Budi melanjutkan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Deni ke rumahnya di daerah Dapur 12. Namun, dirinya tidak ditemukan.
Saat ini, RS sudah ditahan di Polsek Sei Beduk untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca Juga:Remaja di Sumut Nekat Curi Motor Demi 'Joget' di Diskotek