SuaraBatam.id - Total 197 narapidana di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) positif Covid-19.
"Betul, ada 197 narapidana lapas kembang kuning (Nusa Kambangan) yang terkonfirmasi positif," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti, Selasa (23/3/2021).
Saat ini, napi yang telah dinyatakan positif, ujar Rika, sudah ditempatkan di ruangan khusus terpisah dari narapidana lainnya.
"Saat ini sudah dilakukan perawatan di blok khusus atau ruang khusus terpisah dari narapidana yang terbebas terkonfirmasi positif," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Survei SMRC: 15 Persen Responden Ingin Warga Mampu Bayar Vaksin Covid-19
Tidak hanya itu, berdasarkan tracing yang sudah dilakukan petugas lapas bersama Dinkes Cilacap, ditemukan pula tiga petugas yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Petugas ada tiga sedangkan, narapidananya ada 197 semua warga binaan lapas setelah di swab," sebutnya.
"Untuk gejala jadi semuanya masih bisa dilakukan isolasi mandiri baik itu narapidana di blok khusus maupun petugasnya di rumah masing-masing," tutupnya.
Sebaran wabah Covid-19 di Nusakambangan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021. Kala itu dilaporkan terdapat alumni Poltekip 51 yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak tiga orang.
Baca Juga:Studi: Virus Flu Biasa Bisa Beri Perlindungan Terhadap Infeksi Covid-19