Oknum Polisi Kurir Sabu Tak Hadir Dalam Rilis Pers Gegara Reaktif Covid-19

Polisi beralasan, kedua tersangka reaktif saat menjalani rapid test antigen dan hanya menghadirkan tersangka ketiga, yaitu MAR.

M Nurhadi
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:17 WIB
Oknum Polisi Kurir Sabu Tak Hadir Dalam Rilis Pers Gegara Reaktif Covid-19
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dalam kasus yang melibatkan oknum polisi Tanjungpinang. (Foto: Yude/batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang oknum anggota Polres Tanjungpinang, Briptu KIN (26) diringkus polisi karena terlibat dengan jaringan narkoba dalam lapas.

Briptu KIN ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama rekannya yang berinisial RRR (28) saat bertransaksi narkoba di sekitaran gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Centre.

Kepada polisi, pelaku yang bertugas di Polres Tanjungpinang itu mengakui bahwa narkoba yang dibawanya akan dibawa ke Tanjungpinang.

“Jadi yang menyuruh mereka ini adalah IK, warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” kata Rizqy.

Baca Juga:Digerebek, Pemasok Narkoba di Riau Ngumpet Menyelam Dalam Bak Air

Tidak hanya dua tersangka itu. Setelah penyelidikan lebih dalam, polisi kembali mendapati satu orang lainnya yang terlibat jaringan ini. Pelaku berinisial MAR ini bertugas menjemput narkoba tersebut di Tanjungpinang yang nantinya akan diserahkan pada IK.

“Jadi ada 4 orang tersangka yang kami amankan dalam kasus ini dan 1 orang lagi yang biasa dipanggil Wai masih dalam pengejaran,” katanya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 102 gram. Namun, pada saat rilis kasus ini, pihak kepolisian tidak menghadirkan Briptu KIN dan RRR.

Polisi beralasan, kedua tersangka reaktif saat menjalani rapid test antigen dan hanya menghadirkan tersangka ketiga, yaitu MAR.

Pada Februari lalu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi menegaskan ada bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada oknum yang bermain-main dengan narkoba.

Baca Juga:Hari Tanpa Bayangan Terjadi di Tanjungpinang, Catat Tanggalnya!

“Pecat dan pidana, tidak ada pakai atau ya. Pecat dulu baru pidana,” tegas Mudji, Selasa (23/2/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini