DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi

"Karena penerapan K3 ini akan mengetahui, ada atau tidaknya human eror sehingga terjadi kecelakaan kerja itu," ujar Mustofa.

M Nurhadi
Kamis, 18 Maret 2021 | 11:49 WIB
DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi
Kondisi buruh yang mengalami kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL, Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Patrick Nathanael Sitompul masih belum selesai. Paling baru, Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan sidak ke PT ASL, Rabu (17/3/2021) kemarin.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, sidak tersebut untuk memastikan sejauh mana penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi tersebut.

"Karena penerapan K3 ini akan mengetahui, ada atau tidaknya human eror sehingga terjadi kecelakaan kerja itu," ujar Mustofa.

Sidak ini dilakukan setelah sehari sebelumnya seorang pekerja, Patrick dinyatakan tewas karena jatuh dari atas kapal dengan ketinggian 25 meter.

Baca Juga:Begal Modus Kenalan lewat Medsos di Batam Diringkus, Ini Kronologisnya

Mustofa mengatakan, kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard ini bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu pernah terjadi kecelakaan kerja. Ia harap perusahaan bisa memastkan keselamatan bagi pekerja mereka.

"Kami akan minta pengawasan dari Disnaker yang lagi bekerja sekarang, untuk menentukan poin mana human erornya. Hingga kecelakaan kerja itu terjadi," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dari sidak ini, ia menyimpulkan, kecelakaan bisa terjadi karena adanya miskomunikasi. Saat korban hendak naik ke atas kapal dan membuka tali ikatan kabel, tanpa diketahui kebale itu menyeret tubuh korban hingga terjatuh.

Saat laka kerja terjadi, korban tengah bekerja bersama seorang reager atau operator crane dengan beban yang cukup berat.

"Untuk talinya aja beratnya sampai 1 ton. Bisa bayangkan,” kata dia.

Baca Juga:Terancam 9 Tahun Bui, Begal Sadis Batam Incar Korban Lewat Aplikasi Tantan

Saat Mustofa menanyai terkait perintah untuk melepas tali tersebut, pihak perusahaan menuturkan, sama sekali tidak ada perintah untuk melepas tali yang beratnya sampai 1 ton tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini