Pengedar Ganja Satu Kilogram Diringkus di Batam, Diancam Hukuman Mati

Ia diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

M Nurhadi
Rabu, 17 Maret 2021 | 12:49 WIB
Pengedar Ganja Satu Kilogram Diringkus di Batam, Diancam Hukuman Mati
Barang bukti ganja yang diamankan dari pengedar berinsial S di Batam. (ist)

SuaraBatam.id - Kepolisian menangkap seorang pria berinisial S di pinggir jalan Tembesi Lestari, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau lantaran keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi, pria berinisial S tersebut merupakan pengedar narkoba jenis ganja yang diringkus Tim Opsnal Subdit II pada hari Minggu (14/3/2021) lalu.

Kronologi penangkapan bermula saat polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan S di Tembesi sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan penyeldikan awal, polisi akhirnya meningkatkan pengawasan di lokasi. 

“Sorenya pelaku ini berhasil kami tangkap, setelah di geledah, kami juga mendapatkan barang bukti ganja seberat 1.200 gram,” ujar Mudji melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini, Hujan Ringan di Siang Hari

Saat ini, pria tersebut sudah diamankan di Mapolda Kepri. Ia diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami masih kembangkan lagi dalam kasus ini,” kata Mudji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini