Terancam 9 Tahun Bui, Begal Sadis Batam Incar Korban Lewat Aplikasi Tantan

Dua pelaku dengan nama Okta (28) dan Reza (22) itu terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh online Tantan sebelum melancarkan aksinya.

M Nurhadi
Rabu, 17 Maret 2021 | 09:46 WIB
Terancam 9 Tahun Bui, Begal Sadis Batam Incar Korban Lewat Aplikasi Tantan
Dua begal sadis saat dihadirkan dalam jumpa pers pada Selasa (16/3/2021) kemarin (Foto:Yude/Batamnews)

 Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menambahkan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Baca Juga:Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini