Vaksin Selain Sinovac Ternyata Belum Uji Halal MUI, Apakah Jadi Haram?

Ada produk vaksin yang sudah mengajukan (kajian kehalalan), ada yang sedang komunikasi, ada yang belum, kata KH Asroru.

M Nurhadi
Jum'at, 12 Maret 2021 | 19:17 WIB
Vaksin Selain Sinovac Ternyata Belum Uji Halal MUI, Apakah Jadi Haram?
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. [Phil Noble/Pool/AFP]

Ia juga menyayangkan adanya pembahasan yang menyebut bahwa vaksin memiliki unsur babi, meskipun tidak dicampur dan hanya sebagai perangsang. 

“Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal,” ujarnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Gasek, Malang ini berharap, masyarakat khususnya warga Nahdliyin tidak perlu khawatir dan menyebut bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan agar menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.

“Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena Covid-19. Mudah-mudahan bencana ini segera berakhir,” pungkasnya.

Baca Juga:Kamboja Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini