SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau menerima laporan maladministrasi yang ditujukan ke BP Batam. Datanya dibuka dalam rilis statistik laporan yang mereka terima sejak awal 2021 hingga akhir Februari.
Ada 50 laporan. Tahun lalu, total laporan yang masuk ke Ombusdman Kepri mencapai 318.
Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, laporan yang masuk tersebut menyasar Badan Pengusahaan (BP) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Laporan yang masuk itu mengenai tumpang tindih lahan dan PL bersama,” ujar Lagat di kantor Ombusdman Kepri, Batam, Rabu (11/3/2021).
Selain itu, laporan yang masuk juga mengenai Izin Peralihan Hak (IPH), masih ada permohonan yang belum disetujui.
Baca Juga:Terbakar, Sejarah Panjang Pagoda Quan Am Tu, Camp Vietnam di Pulau Galang
Dari 50 laporan tersebut, Lagat menyampaikan 10 laporan diantaranya ditujukan kepasa BP Batam.
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala BP Batam.
“Salah satunya maladministrasi mengenai pengawas badan usaha,” kata dia.
Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tersebut kepada ketua Dewan Kawasan (DK), yaitu Menko Perekonomian.
Dari laporan tersebut telah memberikan rekomendasi berupa perubahan/revisi kebijakan atau membatalkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:Ramai Kudeta Moeldoko, DPC Demokrat Kota Batam Tetap Setia dengan AHY
“Dua rekomendasi itu kami berikan untuk menyelesaikan mal administrasi mengenai pengawas badan usaha di BP Batam,” kata dia.
Lagat juga menambahkan, upaya untuk menyerahkan laporan kepada ketua DK dilakukan agar memberikan informasi secara utuh.
Karena seperti kasus ex-officio Kepala BP Batam, menurutnya informasi ke Presiden RI tidak sampai secara utuh.
“Makanya kita coba sampaikan kepada pusat,” kata dia.