SuaraBatam.id - Pagoda Quan Am Tu bukan rumah ibadah sembarangan. Pagoda Quan Am Tu kebakaran di Pulau Galang, Batam, Rabu (10/3/2021) pagi. Pagoda Quan Am Tu merupakan situs bersejarah Camp Vietnam, Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Pagoda Quan Am Tu, salah satu bangunan yang menjadi saksi bisu pahitnya perjuangan Manusia Perahu dari Vietnam, luluh lantak terbakar.
Tempat ibadah bagi umat Buddha itu dibangun seiring dengan dimulainya sejarah Pulau Galang menjadi tempat penampungan pengungsi asal Vietnam.
Dibangun pada 1979, kamp pengungsi ini dibangun hanya dalam waktu beberapa bulan oleh kontraktor dalam negeri diantaranya PT Karya Titan, PT Gerindas, PT Auto Perkasa, PT Karya Baru, dan pembangunan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga:Kronologis Pagoda Quan Am Tu Pulau Galang Kebakaran
Pada akhir 1979 pembangunan Camp ini telah mencapai 75 persen dengan fasilitas umum pelabuhan, jalan, air, fasilitas perumahan pengungsi, dan perumahan petugas.
Se Ta Che (81), seorang saksi sejarah dan sekaligus biksu relawan yang berasal dari Tanjungpinang.
Ia ditunjuk pemerintah Indonesia kala itu untuk menjadi relawan spiritual sekaligus mendampingi para pengungsi.
"Pada tahun 1975 saya ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai relawan spritual untuk pengungsi Vietnam di Pulau Galang," kata Se Ta Che di Pagoda Quan Am Tu dalam wawancara dengan Batamnews.
Se Ta Che lalu bercerita, ia mengisahkan bagaimana proses para pengungsi tersebut bisa ditempatkan di Pulau Galang.
Baca Juga:Pagoda Quan Am Tu Pulau Galang Kebakaran, Situs Bersejarah Camp Vietnam
Para pengungsi Vietnam tersebut mulai datang pada tahun 1975, diawali dengan terdamparnya sebanyak 75 orang di Pulau Bintan.
"Yang 75 orang ditampung di Vihara Tanjungpinang, kemudian pengungsi yang lain berdatangan. Setelah itu PBB melalui pemerintah Indonesia menunjuk Pulau Galang sebagai tempat pencari suaka dari Vietnam," ungkap Se Ta Che.
Sambungnya, semenjak itu ribuan orang pengungsi singgah di Galang. Mereka datang dan pergi bergantian.
Ia mengatakan, pada masa itu ia aktif sebagai relawan spiritual mengisi siraman rohani di pagoda.
Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama, kemudian PPB melarang warga setempat untuk berinteraksi dengan pengungsi. Hal itu untuk dilakukan untuk mengantisipasi penularan wabah penyakit yang dibawa para pengungsi atau yang waktu itu disebut penyakit Vietnam Rose.
"Semenjak dilarang saya hanya bisa masuk ke pengungsian satu atau dua minggu sekali, itu pun kalau ada bantuan masuk," kata biksu yang sudah 20 tahun bermukim di Pulau Galang ini.
Kemudian pada tahun 1995 pemerintah Indonesia meminta kepada PBB melalui UNHCR (United Nation High Comissioner for Refugees) agar Pulau Galang dikosongkan dari pengungsi.
"Terakhir sisanya tahun 1996 sebanyak 6.000 orang pengungsi Vietnam menolak untuk dipulangkan ke negaranya karena menganggap masih terancam," kata Se Ta Ceh.
Pada masa itu, kata dia, kejiwaan banyak pengungsi banyak yang terganggu. Sehingga terjadi peristiwa-peristiwa tragis seperti penyiksaan, pemerkosaan, hingga bunuh diri.
"Akhirnya peristiwa itu dapat diredam," kata biksu.