KPK Bawa Dokumen Rokok dan Minuman Beralkohol saat Geledah BP Bintan

Penyidik KPK melakukan penggeledahan ruang kerjanya untuk membongkar sejumlah dokumen tahun 2016 sampai 2019.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 07:20 WIB
KPK Bawa Dokumen Rokok dan Minuman Beralkohol saat Geledah BP Bintan
KPK bawa dokumen rokok dan minuman beralkohol saat geledah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (2/3/2021). (Batamnews)

Kuota rokok non cukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang. KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini