Namun, saat diminta keterangan terduga mencoba mengelabui petugas untuk mengarahkan ke orang lain.
"Tapi kan kita tak terjebak terjebak di situ, ia berusaha mengarahkan kita ke orang lain. Kita menduga kuat dia pelakunya, sehingga kita minta dia wajib lapor," jelasnya.
Hendri menyebutkan, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa W terduga pelaku penggelapan perhiasan itu, dimana petugas menemukan bukti surat gadai emas atas namanya.
"Ia pun tak bisa mengelak saat kita menunjukan bukti surat gadai itu, akhirnya mengaku dia yang melakukannya," ucap Kanit.
Baca Juga:Potret Mangkrak Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Kini Rusak Dimakan Rayap
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.