Gugatan Paslon Insani Ditolak MK, Begini Respons KPU Kepri

KPU Kepulauan Riau menyampaikan adanya kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020.

Dythia Novianty
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:43 WIB
Gugatan Paslon Insani Ditolak MK, Begini Respons KPU Kepri
KPU Provinsi Kepri. [Batamnews]

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dalam sidang lanjutan.

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Daneil Yusmic P, Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiddin Adams dan Suhartoyo.

Sementara dalam pembacaan putusan itu, hakim MK Saldi Isra menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilu di atas yang yerkait dengan keterpenuhan ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a UU 10/2016, mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon dimikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 1 huruf a, a quo.

Baca Juga:Komisi II DPR Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada Jatim 2020

Gugatan diajukan Insani ke MK pada 23 Desember 2020, kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 telah diregister oleh MK nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada pokoknya Permohonan Pemohon meminta Pembatalan SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini