"Ini berawal anak (pegawai) honorer Kesbangpol itu memalsukan tanda tangan dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menilai lolosnya proposal fiktif itu karena tidak ketatnya verifikasi di Kesbangpol Pemprov Kepri, sehingga menjadi temuan.
"Saya sudah bilang ke Pak Sekda suruh lanjutkan, kita mengikuti saja, nanti kita lihat seperti apa baru mengambil sikap," jelasnya.
Kejati Kepri segera panggil pejabat BPKAD
Baca Juga:Isdianto Pamit, Sekda Provinsi Diangkat Jadi Plh Gubernur Kepri
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri segera memanggil pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri terkait dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
Kejati Kepri sebelumnya telah memanggil pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri untuk dimintai klarifikasi dengan dugaan kasus proposal fiktif tersebut.
"Saat ini Kejati belum memanggil pejabat di BPKAD, namun untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan," kata Kepala Seksi Intelejen Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (4/2/2021).
Ditambahkan Agustian, untuk saat ini pihkanya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sifatnya hanya untuk laporan pimpinan, dengan melakukan klarifikasi dan mencari data dugaan kasus tersebut.
Pihaknya juga tegas Sunaryo dalam pengumpulan data ini berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Puluhan Milyar Bantuan Covid-19 di Kepri Menguat
"Nanti hasil dari APIP ini seperti apa, dan ditambah dari data-data yang diperoleh kita akan di gabung dan disimpulkan dan dilaporkan ke pimpinan," terangnya.