SuaraBatam.id - Dugaan korupsi atau penyelewengan dana bantuan Covid-19 tahun 2020 di enam kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menguat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada yang tidak biasa dalam proses pengadaan dan penyaluran paket sembako bansos Covid-19 di Kepri.
Sekedar informasi, ada 369.806 paket sembako yang pengadaannya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, dengan anggaran Rp 114.498.534.325.
Jumlah tersebut didistribusikan enam kabupaten/kota, dengan Kota Batam sebagai wilayah distribusi terbanyak yakni 284.223 paket senilai lebih dari Rp 85,2 miliar.
Baca Juga:Gedung Megah Untuk Isolasi Pasien Covid-19 Segera Dibangun di Kepri
Melansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada 279.988 paket sembako di Kota Batam dengan nilai Rp 83.996.400.000 yang tidak dilengkapi dengan tanda keterangan penerima yang bersifat resmi.
“Perlu ada kejelasan terkait dengan siapa perusahaan yang mengadakan sembako kemudian distribusinya untuk bansos Covid-19 lalu,” ujar Badan Anggaran DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Uba Ingan Sigalingging kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (2/2/2021).
Tercatat, bansos Covid-19 di Kota Batam ada 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000, namun sebanyak 279.988 paket tidak memiliki surat tanda terima.
Ia melanjutkan, saat BPK melakukan penelusuran, perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan sembako bernama PT Aroma Nusajaya Karya diduga fiktif.
Hal ini lantaran saat BPK mendatangi alamat perusahaan di kawasan Cahaya Garden, Bengkong, Kota Batam, PT terkait tidak ada plat nama perusahaan. Bahkan, setiap kali didatangi perusahaan itu tidak pernah buka dan selalu sepi.
Baca Juga:Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus
“Tidak ada nama perusahaan, kami beberapa kali ke sana, dan kantornya tutup,” kata dia.
- 1
- 2