SuaraBatam.id - Dugaan korupsi atau penyelewengan dana bantuan Covid-19 tahun 2020 di enam kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menguat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada yang tidak biasa dalam proses pengadaan dan penyaluran paket sembako bansos Covid-19 di Kepri.
Sekedar informasi, ada 369.806 paket sembako yang pengadaannya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, dengan anggaran Rp 114.498.534.325.
Jumlah tersebut didistribusikan enam kabupaten/kota, dengan Kota Batam sebagai wilayah distribusi terbanyak yakni 284.223 paket senilai lebih dari Rp 85,2 miliar.
Baca Juga:Gedung Megah Untuk Isolasi Pasien Covid-19 Segera Dibangun di Kepri
Melansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada 279.988 paket sembako di Kota Batam dengan nilai Rp 83.996.400.000 yang tidak dilengkapi dengan tanda keterangan penerima yang bersifat resmi.
“Perlu ada kejelasan terkait dengan siapa perusahaan yang mengadakan sembako kemudian distribusinya untuk bansos Covid-19 lalu,” ujar Badan Anggaran DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Uba Ingan Sigalingging kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (2/2/2021).
Tercatat, bansos Covid-19 di Kota Batam ada 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000, namun sebanyak 279.988 paket tidak memiliki surat tanda terima.
Ia melanjutkan, saat BPK melakukan penelusuran, perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan sembako bernama PT Aroma Nusajaya Karya diduga fiktif.
Hal ini lantaran saat BPK mendatangi alamat perusahaan di kawasan Cahaya Garden, Bengkong, Kota Batam, PT terkait tidak ada plat nama perusahaan. Bahkan, setiap kali didatangi perusahaan itu tidak pernah buka dan selalu sepi.
Baca Juga:Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus
“Tidak ada nama perusahaan, kami beberapa kali ke sana, dan kantornya tutup,” kata dia.
Batamnews (jaringan Suara.com) yang mendatangi lokasi terkait juga menemukan hal serupa.
"Jarang buka rukonya, bahkan kita tidak tahu apa isinya. Tapi sesekali ada orang keluar masuk di ruko itu," kata seorang warga yang berniaga di dekat alamat perusahaan tersebut.
Uba mengingatkan, dengan surat keterangan tersebut BPK bisa mengetahui jelas kualitas dan jenis paket sembako yang diberikan kepada masyarakat.
“Ini yang penting, bagaimana kualitas dan jenisnya, sesuai atau tidak, kami ingin hal ini bisa benar-benar dipertanggungjawabkan, tujuan pemerintah benar-benar sesuai untuk meringankan beban dan berikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dengan adanya temuan ini, dugaan kuat BPK terkait adanya kongkalikong paket sembako di kepri kian menguat. Ia meminta Kejaksaan Tinggi agar pengadaan paket sembako tersebut diselidiki.
“Kami minta kepada Kejari untuk turun menyikapi pengadaan sembako, terutama perusahaan yang mengadakan sembako,” kata dia.
Ia juga menuntut dua hal terkait hal ini, pertama pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Disperindag Kepri yang belum melakukan pengawasan secara optimal atas penyaluran paket sembako.
Selanjutnya memerintahkan Kepala Disperindag Kepri untuk menginstruksikan PPK pengadaan paket sembako supaya melengkapi serta melakukan verifikasi dan validasi dokumen amprah penerima sembako dari pemerintah kabupaten/kota.