SuaraBatam.id - Pembahasan tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp638 juta oleh Tanjungpinang dan Bintan akhirnya membuat ketiga pihak untuk bertemu dan mengadakan pembahasan.
Manager PLN Rayon Kijang, Laisurani hingga saat ini masih mengaku bingung lantaran baru Pemko Tanjungpinang yang memenuhi tanggungjawab mereka.
"Kami nih jadi bingung. Kota (Pemkot Tanjungpinang-red) sudah cair tapi Pemkab Bintan belum," ujar Laisurani, Kamis (28/1/2021).
Sementara, Pemkab Bintan menuturkan belum bisa membayar tagihan listrik karena Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sedang bermasalah.
Baca Juga:Heboh Temuan Bola Hitam Besar di Pantai Bintan Kepri, Polisi Pastikan Dapra
"Maksudnya Pemko Tanjungpinang bisa cepat menyelesaikan masalah ini tanpa ada alasan sistem ini dan itu. Kemudian Pemkab Bintan seharusnya sudah tau kewajiban membayar listrik itu pertanggal 20 setiap bulannya. Bukan mempermasalahkan baru telat 8 harinya," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Perlu diketahui bersama bahwa PLN selama ini tidak pernah terlambat menyetor retribusi pajak PJU ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bintan. Jadi kita minta tidak ada alasan telat atau nunggak bayarnya," sambungnya.
Ia juga mengharapkan respon dari Pemkab Bintan agar segera melunasi tunggakan listrik PJU.
Bahkan, jika tidak segera dibayarkan, PLN mengancam semua PJU yang ada di Kijang dan Tanjunguban akan di matikan sementara secara bertahap.
"Ini bukan gertakan, kami tunggu sampai besok. Jika masih belum ada realisasi bayar maka lampu PJU dimatikan," ucapnya.
Baca Juga:Dikepung Banjir, Bupati Bintan Akan Evaluasi Izin Pembangunan Perumahan