SuaraBatam.id - Jalanan di Kabupaten Bintan dikhawatirkan gelap gulita lantaran dampak dari pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU).
Hal ini merupakan hasil dari langkah PLN Rayon Kijang yang memutus aliran listrik akibat tagihan yang belum dibayarkan pemerintah Bintan sebesar Rp 638 juta.
Namun, tudingan itu ditampik langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara.
"Sebenarnya tidak nunggak tapi tepatnya telat bayar karena baru 8 hari. Kalau nunggak itu berbulan-bulan," ujar Sekda Bintan, Adi Prihantara, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga:Disdik Tanjungpinang Siapkan Sistem Pembelajaran Tatap Muka Baru
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan uang pembayaran seperti yang diminta PLN sebesar Rp638 juta. Namun, pencairannya terkendala Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang belum bisa digunakan di daerah.
"Uangnya sudah ada tapi SIPD lagi bermasalah. Jadi belum bisa dicairkan," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga mengklaim perkara ini sudah disampaikan pada PLN Rayon Kijang. Ia berharap, PLN bisa mengerti dan memahaminya.
Manager PLN Kijang, Lai Suarni membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemadaman PJU. Hal itu terpaksa dilakukan karena Pemkab Bintan menunggak pembayaran kelistrikan.
"Iya benar, kita terpaksa lakuin hal itu karena memang belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkab Bintan," ujar Lai Suarni, Rabu (27/1/2021) malam.
Baca Juga:Sudah Ada 101 Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemkab Bintan hingga saat ini belum membayar penggunaan listrik untuk PJU pada Januari 2021 sebesar Rp 638 juta.
Meski pihak PLN sudah melayangkan surat ke Pemkab Bintan agar biaya itu segera dibayarkan. Namun, hal itu tidak mendapat tanggapan.