Barang Bukti Rokok Ilegal Haji Permata Rugikan Negara Hingga Rp7,6 Milyar

Aparat kepabeanan mengamankan barang bukti rokok ilegal lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 milyar.

M Nurhadi
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:20 WIB
Barang Bukti Rokok Ilegal Haji Permata Rugikan Negara Hingga Rp7,6 Milyar
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2019, rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam semua harus membayar cukai.

"Jadi BC juga harus mengawasi produksi rokok di Batam, apakah sesuai dengan cukai yang dibayarkan produsen ke negara atau malah berlebih sehingga berpotensi diselundupkan ke luar Batam," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini