Curiga Bungkusan Lakban, Bea Cukai Roro Parit Rampak Ungkap 461 Gram Ganja

"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan.

M Nurhadi
Senin, 28 Desember 2020 | 13:34 WIB
Curiga Bungkusan Lakban, Bea Cukai Roro Parit Rampak Ungkap 461 Gram Ganja
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (28/12/2020) (Foto: Edo/batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial GO diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Meral, Karimun, Kepulauan Riau lantaran tertangkap tagan membawa 461 gram ganja.

Ganja tersebut dibawa GO dari Pekanbaru melalui jalur laut menggunakan kapal roro pada 16 Desember 2020 lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers pada Senin (28/12/2020) mengatakan, kasus yang menjerat GO dilimpahkan petugas GO kepada Satnarkoba Polres Karimun guna pengembangan penyelidikan.

Hasil penyelidikan sementara, lanjut Adenan, ada dua pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:Daihatsu Kantongi Penghargaan Pengguna Jasa KITE Terbaik

"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Guna menyelundupkan ganja tersebut, pelaku membungkusnya dengan lakban berwarna coklat. Ganja itu sendiri merupakan merupakan pesanan tersangka BL yang ditangkap di Jalan Bati Indah, Meral Barat, Karimun, pada 18 Desember 2020, pukul 08.00 WIB.

Kepada polisi, BL mengaku bahwa  ganja tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Dari tangan tersangka BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang disimpan dalam jok motor miliknya.

"Barang itu diakuinya didapat dari seorang di Prayun, Kundur yang kini jadi DPO. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan," ucap Adenan.

Baca Juga:Lakukan Pelaporan Terbaik, Daihatsu Raih Penghargaan Dirjen Bea Cukai

Berdasarkan dari penangkapan awal oleh Bea Cukai, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Adenan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini