Curiga Bungkusan Lakban, Bea Cukai Roro Parit Rampak Ungkap 461 Gram Ganja

"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan.

M Nurhadi
Senin, 28 Desember 2020 | 13:34 WIB
Curiga Bungkusan Lakban, Bea Cukai Roro Parit Rampak Ungkap 461 Gram Ganja
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Senin (28/12/2020) (Foto: Edo/batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial GO diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Meral, Karimun, Kepulauan Riau lantaran tertangkap tagan membawa 461 gram ganja.

Ganja tersebut dibawa GO dari Pekanbaru melalui jalur laut menggunakan kapal roro pada 16 Desember 2020 lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers pada Senin (28/12/2020) mengatakan, kasus yang menjerat GO dilimpahkan petugas GO kepada Satnarkoba Polres Karimun guna pengembangan penyelidikan.

Hasil penyelidikan sementara, lanjut Adenan, ada dua pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:Daihatsu Kantongi Penghargaan Pengguna Jasa KITE Terbaik

"GO, ditangkap di pelabuhan Parit Rampak, kemudian dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lainnya, yaitu A alias BL," kata Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Guna menyelundupkan ganja tersebut, pelaku membungkusnya dengan lakban berwarna coklat. Ganja itu sendiri merupakan merupakan pesanan tersangka BL yang ditangkap di Jalan Bati Indah, Meral Barat, Karimun, pada 18 Desember 2020, pukul 08.00 WIB.

Kepada polisi, BL mengaku bahwa  ganja tersebut tidak untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Dari tangan tersangka BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket ganja kering yang disimpan dalam jok motor miliknya.

"Barang itu diakuinya didapat dari seorang di Prayun, Kundur yang kini jadi DPO. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan," ucap Adenan.

Baca Juga:Lakukan Pelaporan Terbaik, Daihatsu Raih Penghargaan Dirjen Bea Cukai

Berdasarkan dari penangkapan awal oleh Bea Cukai, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Adenan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini