Ambil Langkah Tegas, Pemprov Babel Siap Tutup Paksa Usaha Pelanggar Prokes

"Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup,"

M Nurhadi
Sabtu, 26 Desember 2020 | 17:49 WIB
Ambil Langkah Tegas, Pemprov Babel Siap Tutup Paksa Usaha Pelanggar Prokes
Ilustrasi penerapan prokes di rumah makan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Kasus positif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus bertambah secara segnifikan dalam hari terakhir membuat Pemda Babel mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus.

"Dua orang meninggal dunia dan jumlah kasus positif bertambah 79 kasus dalam satu hari pada Jumat (25/12/2020), kemarin. Ini angka yang tidak bisa dianggap main-main. Saya memutuskan untuk membuat langkah serius dan terukur," ujar Gubernur Erzaldi kepada suara.com, Sabtu (26/12/2020).

Dikatakan Erzaldi, dari data yang dia terima dari Satgas Penanganan COVID-19 Babel, data lonjakan tajam masyarakat terkonfirmasi corona terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Babel untuk melakukan razia masker. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus kembali melakukan pengetatan agar jumlah kasus ini tidak semakin liar. Peningkatan jumlah kasus melonjak tajam utamanya di Pangkalpinang dan Bangka," ujarnya.

Baca Juga:Waspada, Kenaikan Kasus Aktif Semakin Cepat Usai Libur Panjang

Gubernur Erzaldi meminta kepada pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya lebih bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah pernah disepakati sebelumnya.

"Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup," tegas Erzaldi.

"Regulasinya sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka kafe akan kita tutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan kita tutup selama satu bulan," terangnya.
 
Kebijakan tegas ini akan didukung penuh oleh Kepolisian Daerah Babel dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar.

"Jika ada yang mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Kami akan tindak tegas. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu besok (hari ini)," jelasnya.
 
Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan pihaknya mendukung penuh terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Gubernur Erzaldi dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
 
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja,"kata Anang.
 
Kapolda meminta kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk segera melakukan langkah lebih dini. "Razia protokol kesehatan ini bahkan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Jumat malam ekskalasinya mulai ditambah," ungkapnya.
 
Kapolda Babel memastikan telah mengadakan koordinasi dengan instansi lainnya. Operasi protokol kesehatan akan dilakukan bersama dengan Satpol PP, GTPPC-19 Babel, termasuk TNI.

Data hingga Jumat (25/12) malam, ada penambahan kasus positif sejumlah 79 kasus. Dari penambahan tersebut, Babel mencatat seluruh kasus sejumlah 1.948 kasus positif. Sementara kesembuhan tercatat 1.467 orang dan jumlah meninggal dunia tercatat 30 orang.

Baca Juga:Protokol Kesehatan Kendor, Kasus Aktif Naik Dobel Pasca Libur Panjang

Sekretaris GTPPC-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan segera sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman terkait peningkatan kasus Covid-19.

"Kita sudah membentuk tim yang terdiri dari Polda, TNI, Satpol PP, dan Satgas BPBD untuk mengamankan intruksi gubernur. Semua kafe wajib menjalankan protokol kesehatan dan pengunjung menjadi tanggung jawab pengelola," ujarnya.

Tim tidak akan ragu untuk melakukan tutup paksa jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan.

"Dalam upaya penegakan prokes jika yang melanggar prokes langsung ditutup tempatnya dengan "police line" selama lima hari dan dibuatkan surat penutupan. Apabila pada hari ke lima masih melanggar dengan pantauan kita, kasih surat lagi untuk dua minggu, langgar lagi surat tutup sebulan," tegasnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini