KPU Kota Batam Bingung Pikirkan Nasib Suara Pemilih Pasien Covid-19

KPU Kota Batam masih bingung akan nasib hak suara pemilih bagi pasien Covid-19.

Dythia Novianty
Rabu, 09 Desember 2020 | 09:05 WIB
KPU Kota Batam Bingung Pikirkan Nasib Suara Pemilih Pasien Covid-19
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBatam.id - Hari ini masyarakat Indonesia melakukan pemilihan dalam Pilkada serentak 2020. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih bingung akan nasib hak suara pemilih bagi pasien Covid-19.

Mereka belum bisa memutuskan untuk memindahkan pemilihan karena membutuhkan aturan baku.

“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, dilansir laman Batamnews, Rabu (9/12/2020).

Ia menegaskan, pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang karena akan hal itu bisa termasuk tindakan pidana.

Baca Juga:KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19

“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia.

Maka dari itu, pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini.

Seperti contoh kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. “TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Menurutnya, upaya pindah memilih pernah terjadi pada tahun lalu. Tetapi memang harus menyurati KPU RI, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.

Baca Juga:Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Mahfud MD: Pilih Pemimpin yang Baik

Sementara itu, mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini