SuaraBatam.id - Hari ini masyarakat Indonesia melakukan pemilihan dalam Pilkada serentak 2020. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih bingung akan nasib hak suara pemilih bagi pasien Covid-19.
Mereka belum bisa memutuskan untuk memindahkan pemilihan karena membutuhkan aturan baku.
“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, dilansir laman Batamnews, Rabu (9/12/2020).
Ia menegaskan, pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang karena akan hal itu bisa termasuk tindakan pidana.
Baca Juga:KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini.
Seperti contoh kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. “TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Menurutnya, upaya pindah memilih pernah terjadi pada tahun lalu. Tetapi memang harus menyurati KPU RI, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.
Baca Juga:Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Mahfud MD: Pilih Pemimpin yang Baik
Sementara itu, mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.
“Karena pasien tidak bisa keluar, maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.
Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 berjumlah 800 lebih, Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.
Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.
“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.
Sementara ini, Sastra menyebutkan sudah ada dua rumah sakit yang telah bersedia memberikan nama-nama pasien yang memiliki hak suara yaitu RS Elisabeth di Sei Lekop dan RS Ekisabeg di Lubuk Baja.
“Jadi masih menunggu, nanti malam difinalkan,” kata dia.