KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19

Ini yang terjadi, kami masih kebingungan, ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami

M Nurhadi
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:27 WIB
KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
Gambar sebagai ilustrasi-- Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar meninjau logistik untuk Pilkada Makassar 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

SuaraBatam.id - Meski hari pemungutan suara sudah dipastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum dapat memastikan terkait kepindahan memilih bagi pasien terpapar Covid-19.

Hal ini lantaran untuk pindah lokasi pemilihan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).

Sastra juga menegaskan, pindah memiliha tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hal itu termasuk dalam tindakan pidana.

Baca Juga:Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Meski begitu, saat ini pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini. Salah satunya seperti kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. 

“TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Hal serupa juga terjadi tahun lalu. Ia berharap, dengan menyurati KPU RI dapat memperoleh solusi yang terbaik.

“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.

Baca Juga:Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.

“Karena pasien tidak bisa keluar,  maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.

Saat ini pihaknya juga tengah menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.

Berdasarkan data dari Satgas

Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 di wilayah itu saat ini sudah lebih dari 800 orang. Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.

Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini