KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19

Ini yang terjadi, kami masih kebingungan, ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami

M Nurhadi
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:27 WIB
KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
Gambar sebagai ilustrasi-- Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar meninjau logistik untuk Pilkada Makassar 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

SuaraBatam.id - Meski hari pemungutan suara sudah dipastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum dapat memastikan terkait kepindahan memilih bagi pasien terpapar Covid-19.

Hal ini lantaran untuk pindah lokasi pemilihan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).

Sastra juga menegaskan, pindah memiliha tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hal itu termasuk dalam tindakan pidana.

Baca Juga:Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Meski begitu, saat ini pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini. Salah satunya seperti kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. 

“TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Hal serupa juga terjadi tahun lalu. Ia berharap, dengan menyurati KPU RI dapat memperoleh solusi yang terbaik.

“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.

Baca Juga:Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.

“Karena pasien tidak bisa keluar,  maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.

Saat ini pihaknya juga tengah menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.

Berdasarkan data dari Satgas

Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 di wilayah itu saat ini sudah lebih dari 800 orang. Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.

Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.

“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.

Sementara ini, Sastra menyebutkan sudah ada dua rumah sakit yang telah bersedia memberikan nama-nama pasien yang memiliki hak suara yaitu RS Elisabeth di Sei Lekop dan RS Ekisabeg di Lubuk Baja.

“Jadi masih menunggu, nanti malam difinalkan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini