KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19

Ini yang terjadi, kami masih kebingungan, ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami

M Nurhadi
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:27 WIB
KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
Gambar sebagai ilustrasi-- Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar meninjau logistik untuk Pilkada Makassar 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

“Karena pasien tidak bisa keluar,  maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.

Saat ini pihaknya juga tengah menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.

Berdasarkan data dari Satgas

Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 di wilayah itu saat ini sudah lebih dari 800 orang. Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.

Baca Juga:Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020

Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.

“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.

Sementara ini, Sastra menyebutkan sudah ada dua rumah sakit yang telah bersedia memberikan nama-nama pasien yang memiliki hak suara yaitu RS Elisabeth di Sei Lekop dan RS Ekisabeg di Lubuk Baja.

“Jadi masih menunggu, nanti malam difinalkan,” pungkasnya.

Baca Juga:Warga Positif Corona Bisa Memilih, KPU Banten Kirim Petugas Pakai APD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini