KPU Kota Batam Bingung Pikirkan Nasib Suara Pemilih Pasien Covid-19

KPU Kota Batam masih bingung akan nasib hak suara pemilih bagi pasien Covid-19.

Dythia Novianty
Rabu, 09 Desember 2020 | 09:05 WIB
KPU Kota Batam Bingung Pikirkan Nasib Suara Pemilih Pasien Covid-19
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

“Karena pasien tidak bisa keluar, maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.

Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.

Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 berjumlah 800 lebih, Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.

Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.

Baca Juga:KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19

“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.

Sementara ini, Sastra menyebutkan sudah ada dua rumah sakit yang telah bersedia memberikan nama-nama pasien yang memiliki hak suara yaitu RS Elisabeth di Sei Lekop dan RS Ekisabeg di Lubuk Baja.

“Jadi masih menunggu, nanti malam difinalkan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini