SuaraBatam.id - Front Pembela Islam FPI dikabarkan masuk daftar hitam kelompok organisasi terlarang internasional. Daftar hitam itu didokumentasikan oleh Interpol Internasional.
Kabar tersebut awalnya saat pemilik akun Twitter @Jumianto_RK membuat twit disertai gambar pada 12 November 2020 pukul 17.41. Dalam cuitannya, dia mengatakan FPI masuk dalam daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
Cuitan itu mendapat 119 suka, 12 komentar, dan telah 48 kali dibagikan.
Klaim tersebut didasarkan dari hasil tangkapan layar laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.
Baca Juga:Pernyataan Keras TNI ke FPI: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja
Kata 'terrorist organization' diperjelas dengan cara font tulisan diperbesar.
Hal itu dimaknai oleh @Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi terorir dan masuk dafta hitam.

Berikut narasi yang dibagikan:
FPI masuk daftar hitam Interpol Internasional sebagai Ormas ilegal terlarang.
FPI satu barisan dengan Teroris ISIS
Tulisan dalam gambar:
Baca Juga:TNI Copot Spanduk Habib Rizieq, DPR RI: Maladministrasi!
TRAC
"Front Pembela Islam (Islamic efenders Front - FPI).
Summary:
Front Pembela Islam is a domestic Indonesian terrorist organization whoes goal is the implementation of Shari'ah in Indonesia. It presents itself as an ally of government security forces in their attempts to control sin and vice, and uses hate speech to motivate and legitimize violent attacks on organizations and individuals it considers to be sinful or religiously deviant. It has targeted Christian minorities and members of the Ahmadiyah Muslim sect....."