Nelayan Batam Bawa 33 Kilogram Sabu Dari Malaysia, Segini Bayarannya

Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram.

M Nurhadi
Kamis, 12 November 2020 | 07:38 WIB
Nelayan Batam Bawa 33 Kilogram Sabu Dari Malaysia, Segini Bayarannya
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Usai dilakukan interogasi, S menuturkan ia minta dicarikan mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

“Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK, sekarang jadi DPO dan berada di Palembang,” ungkap Richard.

Richard menjelaskan, dalam penyelundupan ini, S dijanjikan upah oleh SK (DPO) Rp 30 juta per kilogram.  Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang

Sedangkan kepada I, S menjanjikan Rp5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:Tiga Kurir Narkoba Sindikat 'Palugada' Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini