SuaraBatam.id - Polisi kembali berhasil mengagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini berasal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T.
“Setelah dicek, ternyata benar. Tim mendapatkan 1 buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu,” ujar Mudji, Rabu (11/11/2020) di Mapolda Kepri.
Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 19.50 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial MI di parkiran New Hotel, Lubuk Baja, Kota Batam.
Baca Juga:Hotel dan Restoran di Batam Dapat Hibah COVID-19 Senilai Rp 48 Miliar
“Setelah MI kami geledah badan dan kendaraannya, kami mendapatkan barang bukti 1 bungkus sabu,” kata Mudji, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Pada Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 WIB, polisi kembali berhasil menangkap satu orang tersangka inisial JM di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Lubuk Baja, Kota Batam.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mendapatkan barang bukti 3 bungkus narkotika diduga sabu seberat 3.147 gram,” ucap Mudji.
Dua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya juga diwartakan, polisi berhasil mengungkap kasus narkoba pada Selasa (22/10/2020) lalu. Dua tersangka diamankan polisi dalam kasus itu.
Baca Juga:Tiga Kurir Narkoba Sindikat 'Palugada' Dibekuk Polisi