SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp 48 miliar ke hotel dan restoran di Kota Batam Kepulauan Riau. Dana hibah ini untuk bantuan untuk pengelola.
Dana itu akan dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran yang telah lolos verifikasi.
"Dana yang disiapkan kurang lebih Rp 48 miliar," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata di Batam, Kepulauan Riau, Selasa kemarin.
"Pembagiannya nanti pakai rumus. Rumusnya dari jumlah pajak yang dibayar hotel atau restoran," kata Ardi.
Baca Juga:PSI: Pak Anies Tak Jujur soal Masalah Pemakaman Covid-19
Pemkot Batam bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam memverifikasi sejumlah hotel dan restoran calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Batam merupakan satu dari 101 kota di Indonesia yang mendapat dana hibah untuk membantu hotel dan restoran.
"Ini masih diverifikasi, sampai Kamis (12/11)," kata dia.
Untuk memperoleh dana hibah, saat verifikasi, hotel dan restoran harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku efektif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini dan fotokopi domisili usaha di Kota Batam.
Dana hibah digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran guna pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2020.
Baca Juga:Warga Pontianak Positif Corona saat Kena Razia Satgas COVID-19 di Warkop
"Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi," kata dia. (Antara)