SuaraBatam.id - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 3,5 ton dari Perairan Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (1/11/2020) dini hari.
Rencananya timah ilegal tersebut akan dikirim ke luar Pulau Bangka dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Intan. Sebanyak 12 orang yang diamankan polisi dalam kegiatan ilegal tersebut, empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 12 orang kita amankan, empat diantaranya kita tetapkan tersangka. Mereka yang kita tetapkan tersangka yaitu A, R dan S bertugas sebagai nahkoda kapal dan U sebagai pengawas lapangan," ujar Ade, Selasa (2/11/2020).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit kapal KM Intan 12 dengan kemampuan 16 GT, kapal speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan R, kapal speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan A dan pasir diduga timah sebanyak 77 kantung dengan perkiraan berat sekitar 3,5 ton.
Baca Juga:Viral Surat Disdik Babel Wajib Baca Buku Felix Siauw Malah Direvisi Netizen
"Para tersangka kita persangkaan dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 323 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," tegasnya.
Ade mengatakan, kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini terungkap setelah tim Hiu Macan Polairud Polda Babel mengamankan KM Intan 12 yang akan mengambil timah diperairan Tanjung Tuing Kabupaten Bangka, Minggu (1/11) pukul 15.00 WIB.
"Terlebih dulu kita amankan saudara A selaku kapten kapal yang saat itu sedang memesan BBM sebanyak 2,5 ton. Dari keterangan A kita mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mengambil timah di daerah Pantai Terentang," terang Ade.
Dari keterangan A, Senin 1 November 2020 pukul 01.00 WIB polisi bergegas menuju Pantai Terentang Koba Kabupaten Bangka Tengah. Dari lokasi ini polisi berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai Nahkoda kapal bernisial R dan U sebagai pengawas lapangan.
"Dari keterangan tersangka A kegiatan (penyelundupan) timah sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Rencana pasir timah tersebut akan di kirim keluar Pulau Bangka," tutupnya.
Baca Juga:Istri di Babel Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Game Ketangkasan
Kontributor : Wahyu Kurniawan