Tuntut UMK Naik, FSPMI: Indonesia Gak Ada Menaker, Cuma Ngurusi Pengusaha

"Indonesia sekarang ini tidak ada lagi Menteri Tenaga Kerja. Kalau ada, yang diurus pasti tenaga kerja, tapi sekarang ini yang diurus hanya pengusaha," kata Suprapto.

M Nurhadi
Senin, 02 November 2020 | 15:07 WIB
Tuntut UMK Naik, FSPMI: Indonesia Gak Ada Menaker, Cuma Ngurusi Pengusaha
Buruh di Batam melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020) [Suara.com/Ahmad]

SuaraBatam.id - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Batam kembali menggelar unjuk rasa pada Senin (2/11/2020).

Dalam aksi di depan Gedung Graha Kepri itu, massa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka mengkritisi kebijakan Kemenaker yang memutuskan UMP 2021 se-Indonesia tidak ada kenaikan.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto juga menyesalkan kebijakan Gubernur Kepri yang langsung mengeluarkan SK dengan tidak menaikan UMP Kepri tahun 2021.

"Indonesia sekarang ini tidak ada lagi Menteri Tenaga Kerja. Kalau ada, yang diurus pasti tenaga kerja, tapi sekarang ini yang diurus hanya pengusaha," kata Suprapto, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:Sempat Dilaporkan Hilang, Pria Asal Kramat Jati Ditemukan di Batam

Ia menyebut, baik pemerintah maupun DPR sama sekali tidak berpihak pada para buruh. Menurutnya, kebijakan-kenijakan yang dibuat hanya berpihak pada pengusaha.

Ditegaskan Suprapto, kebijakan pemerintah bersama DPR saat ini tidak ada yang pro terhadap buruh. Semua kebijakan yang dikeluarkan menurut dia hanya untuk memenuhi kepentingan pelaku usaha.

"DPR hampir 90 persen adalah pengusaha. Karena itu hanya ada satu kata lawan," katanya.

Suprapto mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah yang lebih banyak jika Gubernur Kepri tidak menghiraukan masukan buruh. FSPMI kata dia juga akan terus mengawal penetapan UMK Kota Batam 2021.

"Kita mendesak agar Gubernur Kepri mengabaikan instruksi Menaker terkait UMP 2021," jelasnya.

Baca Juga:Viral Es Teh Manis Rp 98 Ribu di Lagoi Bintan, Netizen: Pakai Gula Darah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan buruh kepada pemerintah pusat. Pasalnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR.

"Kami akan segera meneruskan apa yang menjadi masukan buruh kepada pemerintah pusat," kata Mangara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini