"Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami intrograsi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya kesana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi," ucapnya.
Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa ada rekan mereka yang turut memperdagangkan gadis remaja di bawah umur. Orang yang dimaksud diketahui seorang perempuan berinisial FB.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, terkait perkenalan antara dua korban dengan ketiga tersangka berlangsung melalui media sosial. Dari perkenalan itu mereka sering nongkrong dan berkumpul bersama.
Terkait perdagangan terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga tersangka.
Baca Juga:Tergiur Bisnis Esek-esek, Empat Remaja 18 Tahun Jual ABG via Michat

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, handphone, slip transfer dan ATM. Keempat tersangka kini telah mendekam di dalam sel Tahanan Polresta Samarinda.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara."