Bawa Rokok Ilegal Rp37,2 Milyar, Kapal Kayu Nekat Tabrak Patroli

"Ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar," kata Syarif.

M Nurhadi
Senin, 26 Oktober 2020 | 08:35 WIB
Bawa Rokok Ilegal Rp37,2 Milyar, Kapal Kayu Nekat Tabrak Patroli
Kapal KLM Pratama selundupkan rokok ilegal senilai Rp37,2 milyar ditangkap Bea Cukai, Selasa (22/10/2020) [Batamnews]

SuaraBatam.id - Rokok ilegal senilai Rp37,2 milyar diamankan Bea Cukai saat tenga melakukan patroli pada Selasa (22/10/2020). Nominal tersebut merupakan kalkulasi dari 50 juta batang rokok oleh kapal KLM Pratama, yang diamankan dalam Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020.

Operasi itu merupakan langkah dari satgas yang tergabung dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam.

Kronologi penangkapan bermula saat kapal kayu tersebut tengah melakukan pemindahan barang dari speedboat di Perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan.

Saat akan diproses oleh petugas Bea Cukai, mendadak awak kapal KLM Pratama melakukan perlawanan. Bahkan, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak kapal patroli BC 200007

Baca Juga:Waduh, Kasus Corona di Karimun Tembus 109 Orang

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki Perairan Berakit dan melakukan aktifitas. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Petugas berusaha keras untuk menghentikan kapal penyelundup meski sudah beberapa kali menabrakkan diri ke kapal patroli BC. 

Hingga akhirnya melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan. Setelah kapal penyelundup berhasil dihentikan dan petugas melakukan pemeriksaan, diketahui ada puluhan juta rokok ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar," kata Syarif.

Kapal tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Penjualan Suzuki Karimun Wagon Meroket, Ternyata ini Penyebabnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini