Dampaknya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara akan dibiayai pemerintah selama dua bulan ke depan.
"Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," pungkas Novie.