Hasil keterangan sementara para pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban Demas Laira yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan Syamsul, yang kemudian bersama teman-temannya membunuh korban.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menambahkan, motif para pelaku adalah merasa sakit hati terhadap korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul,” ucap Ferdy.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.
Baca Juga:Enam Pengeroyok Wartawan Demas Laira Tak Terima Anggota Keluarga Diganggu
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.