Apindo Batam: Mogok Kerja Buruh Tidak Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan

"Yang dilakukan buruh adalah unjuk rasa bukan mogok kerja. Kalau unjuk rasa ditujukan ke pemerintah dan jangan sampai merugikan pengusaha," kata Rafki.

M Nurhadi
Senin, 05 Oktober 2020 | 20:34 WIB
Apindo Batam: Mogok Kerja Buruh Tidak Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan
Gambar sebagai ilustrasi-- Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Rafki juga meminta pengurus serikat untuk tetap mempertimbangkan keputusan mereka untuk tidak melakukan aksi.

Pihaknya berharap kepada para serikat untuk tetap mengedepankan semangat kerjasama dan perundingan dalam menghadapi permasalahan Ketenagakerjaan. 

Ia berpendapat, jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law tentunya bisa disuarakan langsung ke Senayan tempat dimana RUU Omnibus Law akan disahkan.

"Janganlah melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja di Batam yang kondisi ekonominya saat ini sedang goyang," katanya.

Baca Juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini