SuaraBatam.id - Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan surat edaran yang berisikan menyuruuh siswa tingkat SMA dan SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw. Tapi surat daerah itu berpolemik dan banyak yang protes.
Buku yang disuruh dibaca adalah buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw.
Dalam surat edaran tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditujukan kepala seluruh sekolah SMK dan SMK di Babel agar mengintruksikan seluruh siswa didik wajib membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 penulis Felix Suauw.
Selain itu juga para siswa diminta merangkum isi buku tersebut dengan gaya masing-masing oleh peserta didik.
Baca Juga:Felix Siauw: Seolah Tanpa Radikalisme Indonesia Bisa Maju
Hasil rangkuman dari buku tersebut agar dikumpulkan dimasing-masing sekolah untuk kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Cabang Dinas untuk kemudian melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Babel, paling lambat 18 Desember 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Babel, M Soleh menjelaskan terkait dengan surat edara mewajibkan siswa membaca buku Muhammad Al Fatih karangan Filix Suauw telah dibatalkan.
"Kita sudah membuat surat pembatalan. Pembatalan sudah kita sampaikan," ujar Soleh saat dihubunggi Suara.com, Jumat (2/10/2020), petang.
Dinas Pendidikan Provinsi membuat surat edaran mewajibkan siswa membaca buku tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan eterasi para siswa.
Hal itu dikarenakan pada tahun 2021 akan dilaksanakan Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) dan penganti Ujian Nasional (UN).
Baca Juga:Ustaz Felix Siauw: Curigain Good Looking yang Suka ke Masjid Itu Jahat Pak
Dalam kegiatan tersebut yang akan diujikan ada dua macam, yang pertama adalah Kopetensi Analisis Iterasi dan Kopetensi Analisis Memerasi (KAM).
"Nah, dimasa pandemi Covid-19 ini, agar anak-anak kita memiliki minat baca yang tinggi, kempuan letarasinya meningkat maka kita menganjurkan agar para siswa membaca. Nah itulah kita keluarkan surat edaran itu dalam rangka meningkatkan kompetensi leterasi," terangnya.
Surat edaran tersebut diakui Soleh dibuat pada tanggal 30 September 2020 dan baru ditandatangani pada 1 Oktober 2020, sore.
Kemudian surat diedarkan oleh Seketaris Dinas pada pukul 19.00 WIB. Namun selang 1 jam kemudian setelah surat diedarkan tepatnya pada pukul 20.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi jika pengarang buku Muhammad al Fatih 1453 Felix Suauw termasuk anggota Ormas terlarang.
"Mendapat informasi tersebut seketika kami membatalkan. Supaya surat yang kami sampaikan itu dibatalkan. Maka itu kami keluarkan surat edaran pembatalan pada tanggal 1 Oktober 2020," terangnya.
"Kami terus terang tidak tahu, ini adalah kelalaian dan ketidaktahuan kita. Jadi kami mohon maaf atas kesalahan dan khilaf," terangnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan