
"Nah, dimasa pandemi Covid-19 ini, agar anak-anak kita memiliki minat baca yang tinggi, kempuan letarasinya meningkat maka kita menganjurkan agar para siswa membaca. Nah itulah kita keluarkan surat edaran itu dalam rangka meningkatkan kompetensi leterasi," terangnya.
Surat edaran tersebut diakui Soleh dibuat pada tanggal 30 September 2020 dan baru ditandatangani pada 1 Oktober 2020, sore.

Kemudian surat diedarkan oleh Seketaris Dinas pada pukul 19.00 WIB. Namun selang 1 jam kemudian setelah surat diedarkan tepatnya pada pukul 20.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi jika pengarang buku Muhammad al Fatih 1453 Felix Suauw termasuk anggota Ormas terlarang.
"Mendapat informasi tersebut seketika kami membatalkan. Supaya surat yang kami sampaikan itu dibatalkan. Maka itu kami keluarkan surat edaran pembatalan pada tanggal 1 Oktober 2020," terangnya.
Baca Juga:Felix Siauw: Seolah Tanpa Radikalisme Indonesia Bisa Maju
"Kami terus terang tidak tahu, ini adalah kelalaian dan ketidaktahuan kita. Jadi kami mohon maaf atas kesalahan dan khilaf," terangnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan