SuaraBatam.id - Penjemputan paksa jenazah pasien reaktif COVID-19 kembali terjadi. Kali ini keluarga pasien menggeruduk Rumah Sakit Umum Raden Mattaher (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), mereka adalah keluarga dari pasian berinisial IL warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penjemputan paksa tersebut lantaran pihak keluarga merasa keberatan bila pasien yang berusia 6 tahun tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19, meski berstatus reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Piahk keluarga menyebut, sudah sejak tahun 2016 IL menderita sakit seperti tumor di bagian kepala sehingga menurut mereka pasien tersebut mengalami gejala bukan karena COVID-19.
Baca Juga:Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Fery Kusnadi sebelumnya juga menyampaikan, pihak rumah sakit sempat dilakukan uji swab terhadap jenazah IL, dan hasilnya terkonfirmasi negatif.
“Hasil swab jenazah IL menunjukkan hasil negatif,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Dewi Lestari juga membenarkan fakta tersebut.
“Iya (hasilnya) negatif. Alhamdulillah, sebenarnya itu saja yang kita khawatirkan kalau hasilnya positif,” kata Dewi.
Baca Juga:Gubernur Deru Pede Resesi Ekonomi Masih Bisa Dihindari di Sumsel