SuaraBatam.id - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat penjualan narkoba dengan barang bukti 11,5 kg sabu. Bersama itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang berperan sebagai kurir.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi menyebutkan, lima tersangka tersebut yakni B (44), S (39) keduanya warga Tanjungbatu Karimun, kemudian YS (21) warga Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, TS (21) warga Perumahan Sarmen Bengkong dan JM (23) warga Tembilahan.
Dua tersangka B dan S ditangkap di Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Rabu (26/8/2020) pagi. Paket sabu-sabu itu mereka sembunyikan dalam bungkus biskuit di 8 karung beras. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari penyelundup Malaysia.
Rencananya, mereka akan mengirimkan barang itu ke Riau. B dan S mengaku disuruh oleh W alias Wak yang berada di daerah Tanjungbatu untuk menjemput barang itu ke perairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan.
Baca Juga:Gubernur Deru Pede Resesi Ekonomi Masih Bisa Dihindari di Sumsel
Mereka mendapatkan upah Rp6 juta per 1Kg paket sabu. Usai mengamankan keduanya polisi menelususri pihak-pihak yang memesan atau menerima paket sabu tersebut.
Kemudian pada Rabu (26/8/2020) malam sekitar 22.30 WIB di parkiran depan Hotel Harmoni Tembilahan, polisi mengamankan YS dan TS.
- 1
- 2