Polisi Persilakan Pihak RS Lapor Bila Ada Pasien COVID-19 Meninggal Dunia

Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina, ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur.

M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:25 WIB
Polisi Persilakan Pihak RS Lapor Bila Ada Pasien COVID-19 Meninggal Dunia
Jenazah COVID-19 direbut paksa keluarga di Rumah Sakit Budi Kemulaiaan Batam. (ist)

SuaraBatam.id - Usai sejumlah peristiwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 berulang kali terjadi di Batam, pengelola rumah sakit di wilayah tersebut diminta untuk berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat bila ada pasien COVID-19 yang meninggal dunia.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam berkaitan dengan hal itu.

“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos usai rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Yos menambahkan, surat edaran tersebut mendapat sambutan baik dari rumah sakit terkait. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 juga sudah ditangani dengan baik, meski masih ditemukan kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu. 

Baca Juga:Satu Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Positif Corona di Batam

Sebelumnya dikabarkan, terdapat tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan. Selanjutnya, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini